Beramal Tanpa Ilmu

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim). Kaedah yang digariskan oleh para ulama adalah bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Beribadahlah sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, karena beliau membawa syariat Islam untuk dicontohi. Dan memahami tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam itu sesuai dengan pemahaman salafus sholeh, karena mereka yang pertama masuk Islam, mereka yang belajar Islam saat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masih hidup, mereka yang belajar Islam sampai sempurna ayat-ayat Al-Qur’an diturunka dan disempurnakan agama Islam, sampai dengan wafatnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Islam yang hakiki bukan hanya berpe...